Hemodialisis Unit di Luar Rumah Sakit: Persyaratan ?

hemodialisis-unit-diluar-rumah-sakit
Hemodialisis – Lumintu Aneka Sumber

Upaya pelayanan hemodialisis di luar institusi rumah sakit adalah pelayanan kesehatan mandiri yang menyelenggarakan pelayanan dialisis kronik rawat jalan dan mempunyai kerjasama dengan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan hemodialisis sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukannya.

Upaya pelayanan dialisis di luar institusi rumah sakit dapat merupakan milik pemerintah (Sarana Upaya Pelayanan Hemodialisis di Luar Institusi Rumah Sakit/SUPHDIRS) atau milik swasta (Sarana Upaya Pelayanan
Hemodialisis di Luar Institusi Rumah Sakit oleh Swasta/SUPHDIRS).

Syarat Unit Hemodialisis di luar Institusi Rumah Sakit

  1. Memiliki ijin tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
  2. Memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh PERNEFRI.
  3. Memiliki kerjasama dengan RS rujukan yang menyelenggarakan pelayanan hemodialisis (terakreditasi) yang diperkuat dengan perjanjian kerjasama tertulis (MOU) antara Direktur RS dengan pimpinan unit dialisis di luar RS ( meliputi segi pelayanan, pembinaan, teknis, SDM).
  4. Memenuhi persyaratan minimal ketenagaan, bangunan dan prasarana, peralatan, obat dan alat kesehatan habis pakai.
  5. Memberikan pelayanan hemodialisis kepada pasien yang telah dapat dilakukan alih tindakan hemodialisis atas permintaan dokter dengan persetujuan dokter pengawas (supervisor).
  6. Dapat melakukan tindakan hemodialisis pertama (first hemodialisis procedure) atas persetujuan supervisor.
  7. Tidak diperkenankan memberikan pelayanan rawat inap.
  8. Harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan memperhatikan hak pasien termasuk membuat inform consent sebelum memberikan pelayanan.

Persyaratan Minimal Ketenagaan Unit Dialisis di luar Institusi Rumah Sakit

  • Pimpinan SUPHDIRS
    Pimpinan atau penanggungjawab SUPHDIRS adalah seorang dokter yang bertanggung jawab atas pengelolaan sarana pelayanan kesehatan tersebut dengan kriteria :  
  1. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola sarana pelayanan kesehatan.
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Hanya boleh sebagai penanggung jawab di satu SUPHDIRS.
  • Tenaga Medis
  1. Dokter yang telah dilatih di pusat pelatihan yang diakui PERNEFRI dan bertugas sebagai dokter pelaksana purna waktu (minimal 1 dokter).
  2. Seorang dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) yang telah dilatih di pusat pelatihan yang diakui oleh PERNEFRI sebagai
    penanggung jawab unit HD. Seorang internis dapat menjadi penanggung jawab dari paling banyak 3 unit HD.
  3. Seorang dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi (Sp.PD-KGH) sebagai supervisor dan/atau penanggung jawab pelayanan hemodialisis. Seorang SpPD-KGH dapat menjadi supervisor dari beberapa unit HD sejauh dibutuhkan.
  • Tenaga Perawat yang terdiri dari :
  1. Dua orang perawat mahir dialisis, yang telah menempuh pendidikan khusus dialisis dan perawatan ginjal intensif
    sekurang-kurangnya 4 bulan di pusat pelatihan yang diakui PERNEFRI dan telah berpengalaman kerja di unit hemodialisis.
  2. Satu perawat lulusan akademi keperawatan yang bekerja dibawah bimbingan perawat mahir (minimal 2 perawat untuk setiap 4 mesin hemodialisis).
  • Tenaga administrasi dan tenaga non medis lain sesuai kebutuhan SUPHDIRS wajib menyelenggarakan administrasi keuangan dan melaksanakan kegiatan rekam medik dengan menggunakan format rekam medik sebagaimana lampiran.
  • Perhitungan jumlah jam kerja para tenaga harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Administratif Ketenagaan 

  • Pimpinan SUPHDIRS diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan dari pemilik.
  • Tenaga medis dan tenaga perawat purna waktu mempunyai surat pengangkatan dari pimpinan SUPHDIRS.
  • Tenaga medis paruh waktu mempunyai surat ijin dari pimpinan instansi tempatnya bekerja purna waktu.
  • Tenaga medis yang melayani pasien harus mempunyai :
  1. Surat Penugasan dari Departemen Kesehatan
  2. Surat ijin Praktek Tenaga Medik dan Surat Persetujuan Tempat Praktek di SUPHDIRS dari Kepala Dinas / Suku Dinas Pelayanan Kesehatan setempat.
  3. Sertifikat telah mengikuti pendidikan atau pelatihan hemodialisis.
  • Semua tenaga perawat harus memiliki :
  1. Ijazah perawat.
  2. Sertifikat telah mengikuti pendidikan atau pelatihan hemodialisis.

Tarif Pelayanan Hemodialisis di Luar Institusi Rumah Sakit

  • Ketentuan tarif pelayanan ditentukan oleh Badan Hukum Pemilik SUPHDIRS dengan memperhatikan biaya satuan dan kemampuan membayar dari masyarakat.
  • Sebelum memberikan pelayanan kepada pasien agar diberikan informasi mengenai tarif pelayanan yang akan dibebankan kepada pasien.

Pembinaan dan Pengawasan Unit di Luar Rumah Sakit

  • Pembinaan dan pengawasan SUPHDIRS dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan tugas fungsi Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Pelayanan Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi termasuk PERNEFRI.
  • Tata cara pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku.

Sanksi 

Kepala Dinas Kesehatan dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan mencabut ijin sementara atau selamanya apabila kegiatan penyelenggaraan SUPHDIRS tidak memenuhi persyaratan, merugikan atau membahayakan masyarakat.

Ketentuan Peralihan bagi Unit yang Berubah Status

Setiap SUPHDIRS wajib mengurus ijin dan memenuhi persyaratan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun.

Penutup — Kesimpulan dan Rekomendasi Hemodialisis

Sebagai kesimpulan, Hemodialisa unit di luar rumah sakit memainkan peran strategis dalam memperluas akses Cuci Darah. Namun, keberhasilan pelayanan bergantung pada kualitas Alat Hemodialisa, ketersediaan tenaga terlatih, tata kelola administratif yang baik, serta pengawasan yang konsisten. Oleh karena itu, investasi pada peralatan bermutu dan pelatihan SDM harus menjadi prioritas.

Hubungi Kami — Solusi Alat Hemodialisa dan Dukungan Teknis

Head Office: PT. Lumintu Aneka Sumber
Kompleks Grama Puri Blok F3 No.5 Jln. H. Bosih Wanasari – Cibitung – BEKASI

Kontak Kami:
HP: (021) 89537809
WA: 089654717551
E-mail: admlumintuanekasumber@gmail.com

Blog: https://edukasihemodialisa.blogspot.com/

Untuk meningkatkan kualitas layanan Hemodialisis (Cuci Darah) di unit Anda, pesan sekarang Mesin Hemodialisa (Alat Hemodialisa) dari PT. Lumintu Aneka Sumber. Hubungi kami segera untuk konsultasi kebutuhan, paket pemeliharaan Alat Hemodialisis, serta pelatihan ketenagaan—supaya unit Hemodialisa Anda siap melayani pasien dengan standar keselamatan dan mutu terbaik. Jangan tunda; ketersediaan peralatan unggul dan dukungan teknis yang andal adalah langkah pertama menuju pelayanan Cuci Darah yang profesional dan berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top